Make your own free website on Tripod.com
« May 2012 »
S M T W T F S
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31
You are not logged in. Log in
Entries by Topic
All topics  «
Blog Tools
Edit your Blog
Build a Blog
RSS Feed
View Profile
test
Friday, 7 November 2008
njajal

1.      Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

·         daftar nama pendiri;

·         nama dan tempat kedudukan;

·         maksud dan tujuan serta bidang usaha;

·         ketentuan mengenai keanggotaan;

·         ketentuan mengenai Rapat Anggota;

·         ketentuan mengenai pengelolaan;

·         ketentuan mengenai permodalan;

·         ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

·         ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

·         ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.


Posted by kayensindura at 9:50 PM EST
Updated: Friday, 7 November 2008 9:59 PM EST

Newer | Latest | Older