1. Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
· daftar nama pendiri;
· nama dan tempat kedudukan;
· maksud dan tujuan serta bidang usaha;
· ketentuan mengenai keanggotaan;
· ketentuan mengenai Rapat Anggota;
· ketentuan mengenai pengelolaan;
· ketentuan mengenai permodalan;
· ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
· ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
· ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.